my notes

Tanya Jawab Seputar Wudhu

Tanya : Assalamu’alaikum . Ustadz yang saya hormati , bagaimana hukumnya jika kita bersentuhan dengan istri kita , apakah membatalkan wudhu ? Terimakasih . Wassalamu’alaikum .
Jawab : Para ulama yang mulia dan kita hormati berbeda pendapat dalam masalah : apakah persentuhan antara laki-laki dan wanita membatalkan wudhu atau tidak ? Ada 3 pendapat :
1. Ada yang mengatakan : membatalkan , baik dengan syahwat atau tidak
2. Ada yang mengatakan : tidak membatalkan , baik dengan syahwat atau tidak .
3. Ada yang mengatakan : membatalkan kalau dengan syahwat , tidak membatalkan kalau tidak dengan syahwat .
Adapun ulama yang mengatakan bahwasanya hal tersebut membatalkan wudhu , maka mereka berdalil dengan firman Allah :
)وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ)(المائدة: من الآية6(
Artinya : dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu ( QS . 5 : 6 )
Di dalam ayat di atas Allah menyebutkan bahwa diantara sebab wudhu atau tayammum ketika tidak ada air adalah menyentuh perempuan .
Adapun ulama yang mengatakan bahwasanya menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu , maka mereka berdalil dengan hadist :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Artinya : Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat berjama’ah dan tidak berwudhu . ( HR. At-Tirmidzy dan Ibnu Majah , dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany )
Pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah yang mengatakan bahwa menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat atau tidak , dengan mahram atau bukan , selama tidak keluar air mani atau madzi , karena beberapa hal :


1. Adanya hadist yang jelas menunjukkan bahwa menyentuh kulit wanita tidak membatalkan wudhu .
2. Maksud dari ayat di atas ( أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) = menyentuh perempuan , adalah jimak , sebagaimana ucapan Ibnu ‘Abbas ( Lihat Tafsir Ath-Thabary 8 / 389-390 , tafsir Surat An-Nisa : 43 ) .
3. Dan di dalam beberapa ayat Al-Quran Allah menggunakan kata ” menyentuh ” untuk mengungkapkan kata ” jimak ” , yang menunjukkan kesopanan kata-kata yang ada di dalam Al-Quran . Sebagaimana firman Allah dalam ayat yang lain :
)لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً )(البقرة: من الآية236)
Artinya : Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka (berjimak)dan sebelum kamu menentukan maharnya.
Allah juga berfirman :
)فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا )(المجادلة: من الآية4)
Artinya : Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya saling menyentuh (berjimak).
Maksud menyentuh pada kedua ayat di atas adalah berjimak .
4. Tidak ada dalil yang jelas dan shahih tentang batalnya wudhu karena menyentuh kulit lawan jenis .
Pendapat inilah yang kami anggap kuat ( rajih ) sesuai dengan keterbatasan pengetahuan kami , dan kami menyadari bahwa disana ada ulama yang mengatakan bahwa menyentuh kulit wanita membatalkan . Barangsiapa memilih salah satu pendapat maka hendaklah memilih berdasarkan ilmu dan dalil . Dan tidak boleh menjadikan perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyyah seperti ini sebab pertikaian dan permusuhan . Wallahu a’lam .

tanyajawabagamaislam.blogspot.com

*****

Pertanyaan:
Assalam`alaikum Wr.Wb.

apakah sah wudhu di kamar mandi / WC? karena harus melafadzkan ‘bismillah’

Wassalamu`alaikum Wr.Wb.

Jawaban:
Jawaban pertanyaan antum ini saya cantumkan fatwa syeikh Bin Baz :

Apakah hukumnya orang berwuduk di dalam kamar mandi, apakah wudhuknya sah??
Jawab : tidak mengapa berwuduk di dalam kamar mandi, jika diperlukan, dan mambaca basmalah di awal wudhuknya. Karena membaca basmalah adalah wajib meurut sebagian ahli ilmu, dan sunat muakat (ditegaskan) menuruk kebanyakan ulama. maka orang tadi membaca basmalah disebabkan keperluan, hukum makruhpun hilang. Karena hukum makruh bisa hilang saat ditemukan keperluan untuk membaca basmalah. Dan manusia diperintahkan untuk membaca basmalah di awal wudhuknya, maka orang tadi membaca basmalah dan lalu menyempurnakan wadhuknya.

Adapun tasyahud (doa setelah wadhuk) maka dibaca setelah keluar dari kamar mandi (WC). Maka kalau orang tadi telah selesai dari wadhuknya, lalu keluar dan membaca tasyahud (doa setelah wudhuk) di luar kamar mandi. Adapun kamar mandi hanya diperuntukkan untuk wudhuk, bukan untuk baung air kecil dan buang air besar, maka ii tidak mengapa ia membaca doa wudhuk di tempat itu, sebab tempat itu bukanlah tempat untuk buang hajat (BAK dan BAB).

Syeikh bin bazz “majmu’ fatawa wa maqolaat “ jilid 11.

Diambil dari www.perpustakaan-islam.com

Tinggalkan komentar